K3LH
Ø
Pengertian K3LH
K3LH ( Kesehatan, Keselamatan,
dan Keamanan Kerja Lingkungan Hidup ) adalah suatu upaya guna memperkembangkan
kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau
pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas
dan kewajiban bersama dibidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam
rangka melancarkan usaha berproduksi. Melalui pelaksanaa K3LH ini diharapkan
tercipta tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan. Jadi,
pelaksanaan K3 dapat meningkatkan efisiensi dan produkfitas kerja.
Ø
Peran K3 ini antara lain sebagai berikut :
1.
Setiap Tenaga Kerja berhak mendapat perlindungan
atas keselamatannya dalam melalukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan
meningkatkan produksi serta produktifitas nasional.
2.
Setiap orang yang berbeda ditempat kerja perlu
terjamin keselamatannya.
3.
Setiap sumber produksi perlu dipakai dan
dipergunakan secara aman dan efisien.
4.
Untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi
kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada
tindakan antisipasi dari perusahaan.
Ø
Syarat-Syarat K3, yaitu :
1.
Mencegah dan mengurangi dan memadamkan
kebakaran.
2.
Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
3.
Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
4.
Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan dari
pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
5.
Memberi pertolongan pada kecelakaan.
6.
Memberi alat-alat perlindungan pada pekerja.
7.
Mencegah dan mengendalikan penyebab luasnya
suhu, kelembapan, kotoran, asap, vas, gas, hembusan angin, cuaca atau radiasik,
sura dan getaran.
8.
Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit
akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan.
9.
Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
10.
Menyelenggarakan suhu dan kelembapan udara yang
baik.
11.
Menyelenggarakan penyegaran udara yang baik.
12.
Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
13.
Memelihara keserasian antara tenaga kerja, alat
kerja, lingkungan dan proses kerjanya.
14.
Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang,
binatang, tanaman atau barang.
15.
Mengamankan dan memelihara segala jenis
bangunan.
16.
Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
17.
Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada
pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Ø
Tujuan K3 antara lain sebagai berikut :
1.
Untuk mencapai derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, maupun
pekerja-pekerja bebas.
2.
Untuk mencegah dan memberantas penyakit dan
kecelakaan-kecelakaan akibat kerja perlu memelihara dan meningkatkan kesehatan
efisiensi dan daya produktivitas kerja sama meningkatkan kegairahan dan
kenikmatan kerja.
Ø
Dasar-Dasar K3, yaitu :
1.
Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan atas
keselamatan kerja agar terhindar dari kecelakaan.
2.
Setiap orang yang berada di tempat kerja harus
dijamin keselamatannya.
3.
Tempat kerja harus selalu dijamin dalam keadaan
aman.
0 komentar:
Posting Komentar