Rabu, 18 September 2013

 19.58      No comments


K3LH

Ø Pengertian K3LH
K3LH ( Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja Lingkungan Hidup ) adalah suatu upaya guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka melancarkan usaha berproduksi. Melalui pelaksanaa K3LH ini diharapkan tercipta tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan. Jadi, pelaksanaan K3 dapat meningkatkan efisiensi dan produkfitas kerja.
Ø Peran K3 ini antara lain sebagai berikut :
1.       Setiap Tenaga Kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melalukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas nasional.
2.       Setiap orang yang berbeda ditempat kerja perlu terjamin keselamatannya.
3.       Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
4.       Untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi dari perusahaan.

Ø Syarat-Syarat K3, yaitu :
1.       Mencegah dan mengurangi dan memadamkan kebakaran.
2.       Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
3.       Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
4.       Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan dari pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
5.       Memberi pertolongan pada kecelakaan.
6.       Memberi alat-alat perlindungan pada pekerja.
7.       Mencegah dan mengendalikan penyebab luasnya suhu, kelembapan, kotoran, asap, vas, gas, hembusan angin, cuaca atau radiasik, sura dan getaran.
8.       Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan.
9.       Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
10.   Menyelenggarakan suhu dan kelembapan udara yang baik.
11.   Menyelenggarakan penyegaran udara yang baik.
12.   Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
13.   Memelihara keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan dan proses kerjanya.
14.   Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
15.   Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
16.   Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
17.   Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Ø Tujuan K3 antara lain sebagai berikut :

1.       Untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, maupun pekerja-pekerja bebas.
2.       Untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja perlu memelihara dan meningkatkan kesehatan efisiensi dan daya produktivitas kerja sama meningkatkan kegairahan dan kenikmatan kerja.

Ø Dasar-Dasar K3, yaitu :

1.       Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan atas keselamatan kerja agar terhindar dari kecelakaan.
2.       Setiap orang yang berada di tempat kerja harus dijamin keselamatannya.
3.       Tempat kerja harus selalu dijamin dalam keadaan aman.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive